
▪◾◼ GAM dan Darul Islam ◼◾▪
▪Teungku H. Abubakar, salah seorang pemimipin Darul Islam dan saudagar di Bireuen. Beliau ikut bergerilya bersama Majelis Syura Negara Islam Indonesia Wilayah Aceh. Pada 11 Maret 1974, Tengku Hasan di Tiro menulis surat kepada sdr. Marzuki anak dari Tengku Abubakar untuk memberitahukan kepulangannya ke Aceh. Tahun 1976, Kemudian Tengku Hasan mendeklarasikan Aceh Merdeka. (Surat tersebut ada dalam koleksi Institut Peradaban Aceh – The Hasan Tiro Centre).
▪Surat tersebut adalah bukti, kepulangan Tengku Hasan ke Aceh bukan untuk mengikuti tender PT. Arun sebagaimana yang dinarasikan oleh banyak penulis. Tapi, ia melakukan konsilidasi untuk melakukan perekrutan terkait rencananya mendeklarasikan Aceh Merdeka. Sehingga, dalam roadshow nya Tengku berpidato sampai ke kampus Universitas Sumatera Utara, walaupun dipantau oleh intelijen Republik Indonesia kala itu.
▪Sampai saat ini, tidak ada satupun bukti empiris yang bisa membuktikan Tengku mendeklarasikan Aceh Merdeka karena PT. Arun. Ya, tidak ada satupun!
▪dr. Husaini Hasan, dr. Zaini Abdullah, dr. Muchtar Hasbi, Ir. Asnawi Ali, Amir Ishak, SH dan beberapa lainnya merupakan tokoh-tokoh intelektual pertama yang bergabung dengan Aceh Merdeka setelah mendengar kuliah umum Tengku di USU dan setelah membaca banyak buku Tengku. Diantara nama yang tersebut diatas, mereka adalah keturunan dari pejuang Darul Islam Indonesia. Bukti ini membantah bahwa tokoh awal Aceh Merdeka adalah orang-orang bodoh, pengangguran yang tidak kecewa dan tidak mendapatkan pendidikan.
▪Tengku sudah melakukan perencanaan yang matang untuk mendeklarasikan Aceh Merdeka. Bahkan, tahun 1958 Tengku sudah mengancam untuk memisahkan Aceh dengan Indonesia. Dengan segala instrumen; sejarah, politik, sosial, dan ekonomi, menggunakan semua kekuatan hukum agar Aceh Merdeka tidak memiliki celah untuk digolongkan sebagai gerakan separatis atau teroris oleh Republik.
▪Bahkan, tanggal deklarasi sudah Tengku tentukan agar tanggal tersebut memiliki kekuatan hukum; dengan narasi sejarah yang tepat agar Aceh memiliki legalisasi internasional dengan celah succesor state (suksesi negara) sebagai salah satu instrumen Hukum Internasional yang sah.
▪Tanggal tersebut bukanlah alasan Tengku untuk merebut posisi Kesultanan atau menguatkan dinasti Tiro dalam sejarah, sebagaimana di asumsikan oleh beberapa penulis selama ini. Hanya saja, secara Hukum Internasional, berdasarkan narasi sejarah, trah Tiro memiliki posisi tawar lebih kuat pasca menyerahnya Sultan Aceh Terakhir.
▪Namun, dalam kajian yang selama ini saya lakukan. Saya tidak menemukan penulis yang memberikan jawaban kenapa Teungku mendeklarasikannya pada tahun 1976?
Jika ada, silahkan berikan jawaban!
Cacatan facebook;
Saleum 10 Djaroë,
Neususoen Uleh : Haekal Afifa | Pengamat Langét Tiréh